K3 BIDANG KELISTRIKAN

DASAR HUKUM
* UU No. 01 Tahun 1970
* Permenaker RI No. 02 Tahun 1989
* Permenaker RI No. 12 Tahun 2015
* Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No.Kep. 47/PPK&K3/VIII/2015
TUJUAN PEMBINAAN
* Peserta mampu melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian bahaya listrik.
* peserta memahami cara kerja yang aman dalam menangani pekerjaan elektrikal.
* peserta terampil merencanakan, melakukan pemasangan, menggunakan, mengubah serta serta melakukan pemeriksaan peralatan listrik dengan aman.
PERSYARATAN PESERTA
1. Scan ijazah minimal D3 & KTP
2. Pas Photo 2x3 background Merah = 2 lembar
3. Pas Photo 4x6 background Merah = 2 lembar
4. Surat Keterangan Kerja ( Juka Utusan Perusahaan )
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan Sehat
7. Mengisi Pakta Integritas
* UU No. 01 Tahun 1970
* Permenaker RI No. 02 Tahun 1989
* Permenaker RI No. 12 Tahun 2015
* Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No.Kep. 47/PPK&K3/VIII/2015
TUJUAN PEMBINAAN
* Peserta mampu melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian bahaya listrik.
* peserta memahami cara kerja yang aman dalam menangani pekerjaan elektrikal.
* peserta terampil merencanakan, melakukan pemasangan, menggunakan, mengubah serta serta melakukan pemeriksaan peralatan listrik dengan aman.
PERSYARATAN PESERTA
1. Scan ijazah minimal D3 & KTP
2. Pas Photo 2x3 background Merah = 2 lembar
3. Pas Photo 4x6 background Merah = 2 lembar
4. Surat Keterangan Kerja ( Juka Utusan Perusahaan )
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan Sehat
7. Mengisi Pakta Integritas
DASAR HUKUM
* UU No. 01 Tahun 1970
* Permenaker RI No. 02 Tahun 1989
* Permenaker RI No. 12 Tahun 2015
* Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No.Kep. 47/PPK&K3/VIII/2015
TUJUAN PEMBINAAN
* Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini untuk mempersiapkan personil yang berkompetensi untuk melakukan identifikasi, evaluasi dan manajemen risiko, dalam pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja dibidang listrik .
PERSYARATAN PESERTA
1. Scan ijazah minimal D3 & KTP
2. Pas Photo 2x3 background Merah = 2 lembar
3. Pas Photo 4x6 background Merah = 2 lembar
4. Surat Keterangan Kerja ( Juka Utusan Perusahaan )
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan Sehat
7. Mengisi Pakta Integritas
* UU No. 01 Tahun 1970
* Permenaker RI No. 02 Tahun 1989
* Permenaker RI No. 12 Tahun 2015
* Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No.Kep. 47/PPK&K3/VIII/2015
TUJUAN PEMBINAAN
* Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini untuk mempersiapkan personil yang berkompetensi untuk melakukan identifikasi, evaluasi dan manajemen risiko, dalam pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja dibidang listrik .
PERSYARATAN PESERTA
1. Scan ijazah minimal D3 & KTP
2. Pas Photo 2x3 background Merah = 2 lembar
3. Pas Photo 4x6 background Merah = 2 lembar
4. Surat Keterangan Kerja ( Juka Utusan Perusahaan )
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan Sehat
7. Mengisi Pakta Integritas